Saturday, April 20, 2019

Jabatan Fungsional Akademik Dosen


Setiap tenaga pendidik yang beraktivitas melaksanakan kegiatan pembelajaran di perguruan saat ini diwajibkan untuk memiliki Jabatan Fungsional Akademik (Jabfung), Berikut Penjelasannya:

Dasar Hukum

  1. Permenpan & RB No.17 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya (ditetapkan 15 Maret 2013; diundangkan 21 Maret 2013)
  2. Permenpan & RB No. 46 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Perubahan atas Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 (ditetapkan 27 Desember 2013; diundangkan 04 Februari 2014)
  3. Peraturan Bersama Mendikbud (No.4/VIII/PB/2014) dan Ketua BKN (No. 24/2014) tentang: Ketentuan Pelaksanaan Permenpan & RB No.17/2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenpan & RB No. 46/2013 (ditetapkan 12 Agustus 2014; diundangkan 20 Agustus 2014)
  4. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan PAK Jabfung Dosen (ditetapkan 17 September 2014; diundangkan 19 September 2014)
  5. Perdirjen Dikti tentang Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen (ditetapkan Oktober 2014)
  6. Surat Edaran Koordinator Kopertis Wilayah VI No. 574/K6/PT/2017 tentang Pelayanan Jabatan Fungsional Akademik secara Online (tanggal 13 Maret 2017) à bisa dilihat pada Web LLDIKTI pada alamat http://kopertis6.or.id/jabatan-fungsional-dosen/3536-pelayanan-jabatan-fungsional-akademik-secara-online.html

Pengajuan JAFA Yang Memenuhi Syarat

  1. Waktu telah terpenuhi
  2. Jenjang Pendidikan terpenuhi
  3. Angka kredit kumulatif terpenuhi sesuai kebutuhan
  4. Angka kredit setiap prosentase bidang kegiatan terpenuhi
  5. Syarat khusus tiap jenjang terpenuhi
  6. Syarat Umum terpenuhi
  7. File Pendukung lengkap dan Benar

Waktu Terpenuhi

Contoh :

1. Jika ke AA : telah minimal 1 tahun dari Dosen tetapnya/Ijazah S2 nya
2. Jika naik ke Lektor : telah minimal 2 tahun dari SK Jafa sebelumnya
3. Jika naik ke Lektor Kepala (LK) :

  • Telah minimal 2 tahun dari LK
  • Telah lolos serdos (memiliki sertifikat pendidik/serdik) sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 pada lampiran halaman 3 point Indikator Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik
4. Khusus ke Profesor
  • Telah minimal 2 tahun dari LK 
  • Telah minimal 10 tahun dari dosen tetapnya,
  • Telah 3 tahun dari S3
Pada PO tahun 2014 halaman 41
  • Sesuai ketentuan, kenaikan jabatan fungsional dari LK ke Profesor dilakukan minimal 3 tahun setelah memperoleh gelar Doktor. Bagi dosen yang mempunyai karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal Internasional Bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor, dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya kurang dari 3 tahun
  • Karya tersebut sebagai karya tambahan dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Materi di bawah ini