Halo...
Lama dengan kesibukan kerjaan jadinya baru nongol lagi...
kali ini saya mau menulis tentang Rencana Pembelajaran Semester atau biasa disingkat RPS.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang merupakan
penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Sistem Nasional Pendidikan, perencanaan pembelajaran merupakan
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk setiap muatan
pembelajaran.
RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau
bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi dalam program studi. RPS disusun menurut Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 tentang Sistem Nasional
Pendidikan.
RPS yang disusun paling sedikit memuat tentang hal-hal sebagai berikut:
- Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
- Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;.
- Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
- Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
- Metode pembelajaran;
- Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
- Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
- Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
- Daftar referensi yang digunakan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka setiap dosen yang melaksanakan kegiatan pembelajaran wajib membuat RPS tersebut..