Monday, October 05, 2015

PERGURUAN TINGGI NON AKTIF DI SULAWESI UTARA



Screenshot_445
Kampus non aktif belum tentu abal-abal, kampus – kampus tersebut memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi, tetapi ada beberapa pelanggaran yang membuat kampus tersebut menjadi status non aktif, diantaranya :
1.      Masalah pelaporan Akademik
2.      Masalah nisbah dosen dan mahasiswa
3.      Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan
-          PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
-          PRODI/PT tanpa izin
-          Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
-          Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/Kedokteran/dll)
-          Ijazah Palsu/gelar paalsu
-          Masalah sengketa/konflik internal
-          Kasus mahasiswa
-          Kasus dosen (mis. Dosen status ganda)
-          Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin KOPERTIS
Sanksi yang dikenakan terdiri dari:
1. ringan –memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis,
2. sedang –status non-aktif,
3. berat: pencabutan izin PRODI /PT.
Jika suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka PT tersebut:
1.      Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2.      Tidak  boleh  melakukan  wisuda  (jika terjadi dualisme  kepemimpinan  dan  atau  kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
3.      Tidak  memperoleh  layanan  Ditjen  Dikti  dalam  bentuk  beasiswa,  akreditasi,  pengurusan NIDN,   sertifikasi   dosen,   hibah   penelitian,   partisipasi   kegiatan Ditjen   Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya,  serta  layanan  kelembagaan  dari  Ditjen  Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak  memperoleh  akses  terhadap  basis  data  Pangkalan  Data  Pendidikan  Tinggi  untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI )
Jika suatu PRODI berstatus non-aktif, maka PRODI tersebut :
1.      Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2.      Tidak  memperoleh  layanan Ditjen Dikti dalam  bentuk  beasiswa, akreditasi, pengurusan  NIDN,  sertifikasi  dosen,  hibah  penelitian,  partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya,   serta layanan kelembagaan   dari  Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak  memiliki  akses  terhadap  basis  data  Pangkalan  Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data  (akses terhadap basis data PRODI tertutup bagi PRODI ).
Status  non-aktif  suatu  perguruan tinggi /program  studi dapat  dipulihkan  atau  diaktifkan kembali,  dalam   kondisi   program  studi/perguruan   tinggi   sudah  memenuhi   persyaratan peraturan  penyelenggaraan  program  studi/perguruan  tinggi  yang  diberlakukan  oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan  peraturan  perundang-undangan  bidang  pendidikan  secara umum.
Untuk penyelenggara kampus non aktif, silakan mengikuti langkah-langkah pemulihan/pengaktifan kembali seperti yang dijelaskan di :
Panduan Panduan Pengaktifan Kembali Status Pt/Program Studi “Non-Aktif” halaman 9 s/d 20 sesuai jenis pelanggaraannya.
http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/39
Bagi yang terlibat dalam konflik internal, demi kebaikan segenap civitas akademik dan kelangsungan hidup kampus yang bapak/ibu cintai, pikirkanlah dan singkirkanlah segala ego dan pertikaian. Pada prinsipnya Dikti hanya melakukan pembinaan bukan pembinasaan, segera menjalin kekompakan dan bersatu kembali, demi kampus yang sama-sama bapak ibu cintai, selesaikan masalah dengan bijak, bukan menambah masalah ke masalah yang sudah ada. Belum terlambat, kampus bapak dan ibu masih berpeluang BERJAYA KEMBALI.
Jadwal Verifikasi Pengaktifan Kembali
Proses  pengaktifan  kembali  PT  dan  atau  PRODI  dilakukan  berdasarkan  jadwal  rutin  setiap  tahun, sebagai berikut:
Januari s.d. Maret: Pengajuan Pengaktifan Kembali PT kepada Kopertis
April s.d. Juli: Verifikasi Oleh Kopertis

Agustus s.d verifikasi oleh Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Desember : verifikasi pengaktifan kembali
  

 
DAFTAR PERGURUAN TINGGI STATUS NON AKTIF DI SULAWESI UTARA
SESUAI FORLAP DIKTI DIAKSES PADA 5 OKTOBER 2015
PUKUL 09:31 AM

173
093131

Swasta
Non Aktif
10
144
1 : 14.4
1
091027
Prop. Sulawesi Utara
Swasta
Non Aktif
29
1.126
1 : 38.8
2
093047
Prop. Sulawesi Utara
Swasta
Non Aktif
3
299
1 : 99.7
3
093056
Prop. Sulawesi Utara
Swasta
Non Aktif
10
606
1 : 60.6
4
093079
Prop. Sulawesi Utara
Swasta
Non Aktif
10
62
1 : 6.2