Kampus non aktif belum tentu abal-abal, kampus – kampus tersebut memiliki
izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi, tetapi ada beberapa pelanggaran
yang membuat kampus tersebut menjadi status non aktif, diantaranya :
1. Masalah pelaporan Akademik
2. Masalah nisbah dosen dan mahasiswa
3. Masalah pelanggaran peraturan
perundang-undangan
-
PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
-
PRODI/PT tanpa izin
-
Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
-
Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/Kedokteran/dll)
-
Ijazah Palsu/gelar paalsu
-
Masalah sengketa/konflik internal
-
Kasus mahasiswa
-
Kasus dosen (mis. Dosen status ganda)
-
Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin KOPERTIS
Sanksi
yang dikenakan terdiri dari:
1. ringan –memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis,
2. sedang –status non-aktif,
3. berat: pencabutan izin PRODI /PT.
1. ringan –memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis,
2. sedang –status non-aktif,
3. berat: pencabutan izin PRODI /PT.
Jika
suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka PT tersebut:
1.
Tidak boleh menerima
mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2.
Tidak
boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme
kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak
dapat dipercaya).
3.
Tidak
memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam
bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN,
sertifikasi dosen, hibah
penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen
Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan
kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak
memperoleh akses terhadap basis data
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran
data (PT dan seluruh PRODI )
Jika
suatu PRODI berstatus non-aktif, maka PRODI tersebut :
1.
Tidak boleh menerima
mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2.
Tidak
memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa,
akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen,
hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan
IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan
dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memiliki
akses terhadap basis data Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (akses terhadap basis data
PRODI tertutup bagi PRODI ).
Status non-aktif suatu perguruan tinggi
/program studi dapat dipulihkan atau diaktifkan
kembali, dalam kondisi program
studi/perguruan tinggi sudah memenuhi
persyaratan peraturan penyelenggaraan program
studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen
Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan
bidang pendidikan secara umum.
Untuk penyelenggara kampus non aktif, silakan mengikuti
langkah-langkah pemulihan/pengaktifan kembali seperti yang dijelaskan di :
Panduan
Panduan Pengaktifan Kembali Status Pt/Program Studi “Non-Aktif” halaman 9 s/d 20 sesuai jenis pelanggaraannya.
http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/39
http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/39
Bagi
yang terlibat dalam konflik internal, demi kebaikan segenap civitas akademik
dan kelangsungan hidup kampus yang bapak/ibu cintai, pikirkanlah dan
singkirkanlah segala ego dan pertikaian. Pada prinsipnya Dikti hanya melakukan
pembinaan bukan pembinasaan, segera menjalin kekompakan dan bersatu kembali,
demi kampus yang sama-sama bapak ibu cintai, selesaikan masalah dengan bijak,
bukan menambah masalah ke masalah yang sudah ada. Belum terlambat, kampus bapak
dan ibu masih berpeluang BERJAYA KEMBALI.
Jadwal
Verifikasi Pengaktifan Kembali
Proses pengaktifan kembali PT dan atau PRODI dilakukan berdasarkan jadwal rutin setiap tahun, sebagai berikut:
Januari s.d. Maret: Pengajuan Pengaktifan Kembali PT
kepada KopertisProses pengaktifan kembali PT dan atau PRODI dilakukan berdasarkan jadwal rutin setiap tahun, sebagai berikut:
April s.d. Juli: Verifikasi Oleh Kopertis
Agustus s.d verifikasi oleh Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Desember : verifikasi pengaktifan kembali
Desember : verifikasi pengaktifan kembali
Sumber
: http://www.kopertis12.or.id
DAFTAR
PERGURUAN TINGGI STATUS NON AKTIF DI SULAWESI UTARA
SESUAI
FORLAP DIKTI DIAKSES PADA 5 OKTOBER 2015
PUKUL 09:31 AM
173
|
093131
|
Swasta
|
Non Aktif
|
10
|
144
|
1 : 14.4
|
||
1
|
091027
|
Prop. Sulawesi Utara
|
Swasta
|
Non Aktif
|
29
|
1.126
|
1 : 38.8
|
|
2
|
093047
|
Prop. Sulawesi Utara
|
Swasta
|
Non Aktif
|
3
|
299
|
1 : 99.7
|
|
3
|
093056
|
Prop. Sulawesi Utara
|
Swasta
|
Non Aktif
|
10
|
606
|
1 : 60.6
|
|
4
|
093079
|
Prop. Sulawesi Utara
|
Swasta
|
Non Aktif
|
10
|
62
|
1 : 6.2
|