Thursday, October 11, 2018

Syarat Perubahan Data Mahasiswa di Forlap Ristekdikti

Laman forlap.ristekdikti.go.id atau biasa disebut laman Forlap Dikti merupakan informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dikumpulan dari perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.

Untuk mengobati rasa penasaran teman-teman atau pun mahasiswa, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa atau pun lulusan saat melakukan perubahan atau penggantian data mahasiswa (PDM) di laman forlap Ristekdikti dan tentunya ini diajukan ke operator atau bagian PDPT kampus agar segera diproses ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) setempat hingga ke Dikti. Berikut syarat-syaratnya:

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS

Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus
  • Scan Ijazah asli terakhir
  • Scan transkrip asli terakhir
  • Scan KTP asli
  • Scan akta kelahiran asli
  • Scan Kartu Keluarga asli
  • Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF

Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif
  • Scan Ijazah asli terakhir
  • scan KTP asli
  • Scan KTM asli
  • Scan Akta kelahiran asli
  • Scan kartu keluarga asli
  • Scan surat pernyataan dari Pimpinan PT asli
Mengubah Nomor Induk Mahasiswa
  • Scan Ijazah asli terakhir
  • Scan transkrip asli
  • Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus)
  • Scan KTP Asli
  • Scan KTM asli
  • Scan Akta kelahiran asli
  • Scan kartu keluarga asli
  • Surat penyataan Pimpinan asli
Jika melakukan perubahan nama bersifat total, misalnya nama laki-laki menjadi perempuan dan sebaliknya, serta perubahan seluruh komponen nama mahasiswa, maka perlu melampirkan surat keterangan dari pengadilan.

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

A. Persyaratan Umum:

Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.

B. Persyaratan Khusus :

Nomor Induk Mahasiswa
  1. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  2. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
  3. Kartu Hasil Studi (KHS)
Nama Mahasiswa
  1. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
  2. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  3. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
Nama Ibu Kandung

a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga

Tempat Lahir
  1. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
  2. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  3. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
Periode Pendaftaran
  1. Surat Penerimaan Mahasiswa
Jenis Kelamin
  1. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
  2. Kartu Keluarga asli dan berwarna
Contoh Pengajuan Perubahan Data NIM mahasiswa masih aktif: berkas hasil pindai (scan) yang diunggah (upload) melalui aplikasi Forlap PD-DIKTI adalah sbb.
  1. Persyaratan Umum: Surat Pengantar Pimpinan PT Bidang Akademik.
  2. Persyaratan Khusus: KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), dan Kartu Hasil Studi (KHS).
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.